OJK Memperkuat Pengawasan Pasar Modal Melalui Dua POJK Baru, Apa itu?

Monday, 22 January 2024
OJK Memperkuat Pengawasan Pasar Modal Melalui Dua POJK Baru, Apa itu?
OJK Memperkuat Pengawasan Pasar Modal Melalui Dua POJK Baru, Apa itu?

paradapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan di sektor Pasar Modal dengan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

POJK tersebut adalah POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

Selain itu, POJK ini bertujuan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik internasional, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang belum diatur secara rinci dalam regulasi sebelumnya.

Baca Juga: Sektor Ekonomi yang disiapkan Pemkab Bojonegoro jika Migas Habis

“ Ini OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang selama ini dialami masyarakat,” ujar Aman Santoso.

Dalam POJK 29/2023, lanjutnya, diatur bahwa pembelian kembali saham harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan kewajiban perusahaan terbuka untuk mengumumkan keterbukaan informasi terkait pembelian kembali saham.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk mengungkapkan sumber dana yang akan digunakan, jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham, dan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

 “Dengan diterbitkannya POJK 29/2023, POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, POJK Nomor 30 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatasi ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik.

POJK ini menjadi respons atas adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

SA 701 mengatur pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan akuntan publik untuk audit atas laporan keuangan dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

Substansi POJK 30/2023, jelas Aman, mengatur bahwa entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal harus mematuhi aturan pengomunikasian Hal Audit Utama, baik yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek maupun yang tidak tercatat. Berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023 dan 2024, tergantung pada status entitas di Pasar Modal.

“OJK berharap bahwa pengaturan ini akan menciptakan kesetaraan dalam laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan menerapkan komunikasi Hal Audit Utama,” tandasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawatimuran.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini