Menko Airlangga Tegaskan Pemda Boleh Beri Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Monday, 22 January 2024
Menko Airlangga Tegaskan Pemda Boleh Beri Insentif Fiskal Pajak Hiburan
Menko Airlangga Tegaskan Pemda Boleh Beri Insentif Fiskal Pajak Hiburan

 

paradapos.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) berhak memberikan insentif fiskal pajak hiburan kepada para pelaku usaha. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Airlangga mengatakan, hal itu juga telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dalam aturan tersebut, Pemda berhak untuk memberikan insentif atau refreshment dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sehingga pajak hiburan bisa ditetapkan di bawah 70 persen atau bahkan 40 persen.

"Oleh karena itu SE Mendagri itu sudah menegaskan (insentif fiskal). Jadi kepala daerah bisa menerapkan dengan jabatannya, dengan kewenangannya, dia bisa membuat keputusan dengan di konsultasikan dengan DPRD masing-masing," kata Menko Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Baca Juga: 4 Bahaya Terlalu Sering Konsumsi Makanan Ringan Kemasan, Simak Penjelasannya

Meski begitu, Airlangga memastikan bahwa penerapan pajak hiburan akan tetap mengacu pada UU HKPD bukan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Sehingga kata dia, nantinya insentif fiskal ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, ditetapkan langsung oleh Pemda dan yang kedua bisa dilakukan berdasar atas pengajuan dari pelaku usaha

"Bisa kepala daerahnya menerapkan (insentif fiskal) selaku pejabat secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta. Jadi ada dua jalan, maka itu ditegaskan dalam SE Mendagri," imbuhnya.

Untuk diketahui, kepastian ini diberikan guna menindaklanjuti keputusan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024 yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.

Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan telah menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, pada hari ini.

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Baca Juga: Pengamat Sepak Bola Luar Negeri Mengaku Salah Meremehkan Indonesia di Piala Asia 2023

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” ujar Menko Airlangga.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.

Halaman:

Editor: Bintang Pradewo

Tags

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Terpopuler

Terkini

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler