Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 Senilai Rp 750.000, Cek Penerimanya di Sini

Sunday, 21 January 2024
Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 Senilai Rp 750.000, Cek Penerimanya di Sini
Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 Senilai Rp 750.000, Cek Penerimanya di Sini

paradapos.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler tahap 1 tahun 2024. Salah satunya adalah bansos PKH yang menyasar keluarga miskin dan rentan.

Berdasarkan informasi yang beredar, bansos PKH tahap 1 2024 akan cair akhir pekan ini. Jika informasi ini benar, maka keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, khususnya ibu hamil, akan mendapatkan dana sebesar Rp 750.000.

Bansos PKH tahap 1 2024 sudah memasuki periode salur, yaitu pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2024.

Saat ini, perkembangan progres pencairan bantuan sosial baru bisa dipantau di akun SIKS-NG Dinas Sosial maupun di Pendamping Sosial.

Untuk aplikasi Cekbansos dan website resmi cekbansos.kemensos.go.id, masih belum terpantau ada perubahan.

Artinya, informasi saat ini masih sama saja dengan info atau keterangan periode salur tahun lalu.

Namun, sejak minggu ini informasinya sudah terpantau sudah ada perubahan periode salur pencairan bantuan sosial PKH tahap 1 tahun 2024 di akun SIKS-NG.

Bansos PKH adalah bansos yang pencairannya berdasarkan kategori. Untuk kategori ibu hamil mendapatkan Rp 750 ribu per tahap.

Jika dipantau pada tanggal 20 Januari 2024 di aplikasi SIKS-NG, untuk pencairan PKH tahap 1 sudah muncul keterangan periode salurnya.

Terpantau pada hari ini, periode salur PKH tahap 1 sudah muncul baik yang lewat Kartu KKS dan PT Pos Indonesia.

Untuk yang dicairkan lewat PT Pos Indonesia sudah muncul periode salur Januari-Maret 2024.

Kemudian, informasi pencairan tampaknya baru akan dilakukan pada Februari 2024 atau Maret 2024.

Informasi seputar pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2024 masih terus berkembang. KPM PKH diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun SIKS-NG Dinas Sosial maupun Pendamping Sosial.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini