Pj Bupati Bekasi Intruksikan Disnaker Kawal Proses PHK Karyawan PT. Hung-A Indonesia

Saturday, 20 January 2024
Pj Bupati Bekasi Intruksikan Disnaker Kawal Proses PHK Karyawan PT. Hung-A Indonesia
Pj Bupati Bekasi Intruksikan Disnaker Kawal Proses PHK Karyawan PT. Hung-A Indonesia

paradapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengaku telah menerima laporan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT. Hung A Indonesia menyusul akan segera tutupnya operasional pabrik ban yang berlokasi di Cikarang Selatan itu awal Februari 2024.

Menanggapi adanya PHK karyawan yang jumlahnya cukup besar tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, dirinya telah mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk mengawal proses PHK para karyawan sesuai ketentuan perundangan. 

"Ya, kami telah menugaskan Disnaker Kabupaten Bekasi, agar prosedur PHK-nya sesuai ketentuan perundangan, dan hak para pegawainya terpenuhi, dan sejauh ini mereka (PT. Hung A Indonesia) mematuhi itu semua," kata Dani Ramdan, Jumat (19/01/2024). 

Dani Ramdan menyampaikan, besarnya angkatan kerja baru di Kabupaten Bekasi yang setiap tahun mencapai 50 ribu orang, ditambah dengan karyawan yang terkena PHK, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. 

"Tentu ini menjadi prioritas kita juga. Untuk bisa memfasilitasi mereka, agar bisa kembali mendapatkan pekerjaan," ujarnya. 

Dani Ramdan juga meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024, agar tidak mengganggu iklim investasi di Kabupaten Bekasi. 

"Ya, kita ciptakan suasana yang kondusif, agar investasi-investasi yang di depan mata ini tidak mengurungkan niatnya, agar lapangan kerja di Kabupaten Bekasi terus terbuka," harapnya. √

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini