paradapos.com - Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak cuaca ekstrem.
Bansos tambahan ini dikenal sebagai BLT El Nino. BLT El Nino 2024 akan dicairkan hingga bulan Juni 2024 dengan total dana sebesar Rp 1,2 juta.
Namun, tidak semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mendapatkan BLT El Nino. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos tambahan ini.
Kriteria Penerima BLT El Nino 2024
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima BLT El Nino 2024:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
KPM harus terdaftar dalam DTKS yang merupakan basis data penerima bantuan sosial dari pemerintah. DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- Terdaftar sebagai KPM BPNT murni atau BPNT plus PKH
KPM harus terdaftar sebagai penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) murni atau BPNT plus Program Keluarga Harapan (PKH).
BPNT merupakan bantuan pangan yang diberikan kepada KPM berupa uang untuk membeli bahan pangan di e-warong.
PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada KPM untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
- Bansosnya baru cair di tahap terakhir tahun 2023
KPM yang bansosnya baru cair di tahap terakhir tahun 2023 berhak mendapatkan BLT El Nino. Hal ini untuk memastikan bahwa KPM yang mendapatkan BLT El Nino benar-benar terdampak cuaca ekstrem.
- Terdata aktif hadir di pertemuan kelompok BPNT
KPM yang terdata aktif hadir di pertemuan kelompok BPNT juga berhak mendapatkan BLT El Nino.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi