Kabar Gembira! PKH Tahap 1 2024 Cair Rp750.000 Hari Ini, Cek KKS Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

- Kamis, 18 Januari 2024 | 22:40 WIB
Kabar Gembira! PKH Tahap 1 2024 Cair Rp750.000 Hari Ini, Cek KKS Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

paradapos.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai proses pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2024.

Kabar gembira disampaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencairkan PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pencairan PKH 2024 melalui KKS akan cair Rp750.000.

Pencairan PKH 2024 melalui KKS akan cair Rp750.000, hal ini menjadi kabar gembira bagi para KPM, pasalnya pencairan PKH tahap 1 sudah ditunggu-tunggu.

Sebelumnya, pada saat ini pencairan PKH tahap 1 sedang dalam proses persiapan pencairan. Tanda-tanda pencairan PKH 2024 tahap 1 sudah mulai terlihat. Diantaranya yaitu telah muncul daftar keterangan periode salur pada aplikasi SIKS-NG.

Penyaluran bansos PKH tahap 1 ditahun 2024 ini akan dicairkan pada sebanyak 10 juta KPM di seluruh wilayah Indonesia.

Biasanya, setelah muncul daftar periode salur di aplikasi SIKS-NG, maka untuk tahapan proses selanjutnya akan cepat.

Hal ini dapat dilihat pada pencairan bansos BPNT tahap 1 yang saat ini juga dalam tahap cair, dan mengingat sebentar lagi pemilu.

Sedangkan, target pemerintah dalam penyaluran bansos PKH ini yaitu sebelum hari raya Idul Fitri 2024 ini.

Pada hari selasa (16/1) kemarin, terdapat perubahan periode salur yang ada di aplikasi SIKS-NG. Namun perubahan tersebut terjadi hanya untuk penyaluran bansos PKH melalui KKS Merah Putih.

Perubahan periode salur tersebut yaitu yang sebelumnya pencairan PKH tahap 1 hanya untuk Januari - Februari, namun kini berubah menjadi Januari - Maret.

Sehingga, dalam pencairanya nantinya KPM PKH dengan pencairan lewat KKS akan mendapatkan dana dengan alokasi tiga bulan sekali.

Nominal Dana PKH Naik

Karena periode salur bansos PKH berubah, maka nominal yang akan diterima KPM PKH dengan KKS Merah Puth pun secara otomatis akan berubah.

Sebagai contoh, terdapat KPM dengan komponen PKH yaitu ibu hamil dan balita. Pada tahun 2023 lalu melakukan pencairan melalui KKS mendapatkan Rp500.000.

Hal ini karena pencairan ditahun 2023 yang lalu hanya dengan alokasi dua bulan. Akan tetapi untuk tahun 2024 ini KPM dengan komponen PKH yaitu ibu hamil dan balita tersebut akan mendapatkan Rp750.000 sekali pencairan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Komentar