paradapos.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang berisikan informasi mengenai keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
DTKS digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial oleh pemerintah.
Untuk dapat menerima bantuan sosial, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS. Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara mandiri atau melalui pengusulan dari RT/RW.
Syarat Pendaftaran DTKS
Syarat pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan
Tahap-tahap Pendaftaran DTKS
Tahap-tahap pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara mandiri atau melalui pengusulan dari RT/RW.
- Pendaftaran Mandiri
Untuk mendaftar DTKS secara mandiri, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Kelurahan setempat. Masyarakat harus membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran melalui Usulan RT/RW
Untuk mendaftar DTKS melalui usulan RT/RW, masyarakat dapat mengajukan usulan kepada RT/RW setempat. RT/RW kemudian akan mengusulkan masyarakat tersebut ke Kantor Kelurahan.
2. Verifikasi dan Validasi
Setelah menerima usulan DTKS, Kantor Kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data usulan. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa data usulan yang diterima akurat dan valid.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi