Apa Kepanjangan DTKS? Segera Daftar DTKS 2024 untuk Dapat Bansos, Cukup Siapkan KTP dan KK

- Kamis, 18 Januari 2024 | 08:40 WIB
Apa Kepanjangan DTKS? Segera Daftar DTKS 2024 untuk Dapat Bansos, Cukup Siapkan KTP dan KK

paradapos.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang berisikan informasi mengenai keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.

DTKS digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial oleh pemerintah.

Untuk dapat menerima bantuan sosial, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS. Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara mandiri atau melalui pengusulan dari RT/RW.

Syarat Pendaftaran DTKS

Syarat pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki Kartu Keluarga (KK)

- Memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan

Tahap-tahap Pendaftaran DTKS

Tahap-tahap pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran

Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara mandiri atau melalui pengusulan dari RT/RW.

  • Pendaftaran Mandiri

Untuk mendaftar DTKS secara mandiri, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Kelurahan setempat. Masyarakat harus membawa KTP dan KK.

  • Pendaftaran melalui Usulan RT/RW

Untuk mendaftar DTKS melalui usulan RT/RW, masyarakat dapat mengajukan usulan kepada RT/RW setempat. RT/RW kemudian akan mengusulkan masyarakat tersebut ke Kantor Kelurahan.

2. Verifikasi dan Validasi

Setelah menerima usulan DTKS, Kantor Kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data usulan. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa data usulan yang diterima akurat dan valid.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Komentar