Resmi Pj Gubernur DKI Jakarta Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Sejak Diundangkan 5 Januari 2024

- Rabu, 17 Januari 2024 | 20:00 WIB
Resmi Pj Gubernur DKI Jakarta Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Sejak Diundangkan 5 Januari 2024

paradapos.com | Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Tarif tersebut berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Kebijakan itu tertuang pada Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Beleid itu diteken Heru pada 5 Januari 2024.

"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vonis 14 Tahun Penjara Kepada Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu RAT

Tarif pajak tersebut berlaku sejak diundangkan yakni 5 Januari 2024.

Sebagai pembanding, dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya 25 persen.

Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar