Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

Wednesday, 17 January 2024
Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI
Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) setelah perusahaan gagal memperbaiki tingkat kesehatannya.

Aman Santosa menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini diambil setelah tidak ada perbaikan yang signifikan dalam memenuhi ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR) yang telah ditetapkan. 

"Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR)," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, di Jakarta, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Rupiah Melemah Jelang Rilis Hasil RDG Bank Indonesia, BI Diperkirakan Pertahankan BI-Rate di 6 Persen

Sebelum mencabut izin usaha, OJK sebelumnya telah menetapkan SMEFI sebagai perusahaan yang berada di bawah pengawasan khusus karena tingkat kesehatannya dinilai tidak memadai.

Langkah ini diambil setelah perusahaan menerima sanksi administratif berupa peringatan ketiga terkait pelanggaran ketentuan FAR.

Tindakan pengawasan ini dilakukan oleh OJK sebagai bagian dari konsistensi untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya, sambil melindungi kepentingan konsumen.

Baca Juga: Kena Radar UMA, Saham DSSA Makin Menanjak!

Dengan pencabutan izin usaha ini, SMEFI dilarang untuk melanjutkan kegiatan usaha di sektor perusahaan pembiayaan.

Perusahaan kini diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ini mencakup penyelesaian hak dan kewajiban bagi debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca Juga: Targetkan 1 Juta Investor Syariah, BEI-BRIS Berkolaborasi!

SMEFI juga diharuskan memberikan informasi yang jelas kepada semua pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, sebagai bagian dari tindakan pencegahan, SMEFI dilarang untuk menggunakan kata "finance," "pembiayaan," dan kata-kata lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini