Pahami Syaratnya! Pemilik KIS PBI JK Dapat Bansos Rp250.000, Begini Cara Mendapatkannya

- Senin, 15 Januari 2024 | 02:40 WIB
Pahami Syaratnya! Pemilik KIS PBI JK Dapat Bansos Rp250.000, Begini Cara Mendapatkannya

paradapos.com - Bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Bansos ini berupa Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp250.000 per bulan.

PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

PKH diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan Mendapatkan Bansos PKH

Pemilik KIS yang ingin mendapatkan bansos PKH harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Terdaftar dalam DTKS dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng)

- Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan

- Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya

- Berasal dari Keluarga Tidak Mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat PKH, masyarakat dapat mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui pendamping PKH di wilayahnya.

Cara Mendaftar Bansos PKH

Untuk mendapatkan bansos PKH, masyarakat perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Ada dua cara mendaftar bansos PKH, yaitu secara online dan offline.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

Cara mendaftar bansos PKH secara online adalah sebagai berikut:

- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru".

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Komentar