paradapos.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan.
Bansos PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan melalui pemberian bantuan tunai, bantuan nontunai, dan pendampingan.
Penyaluran bansos PKH tahap 1 tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2024. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 1, Anda bisa mengeceknya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini adalah kriteria KPM yang dapat bansos PKH tahap 1:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Secara lebih rinci, kriteria KPM yang dapat bansos PKH tahap 1 dibagi menjadi enam komponen, yaitu:
- Anak usia dini (0-6 tahun) : KPM yang memiliki anak usia dini (0-6 tahun) dengan status gizi buruk atau sangat buruk
- Anak sekolah (6-21 tahun) : KPM yang memiliki anak sekolah (6-21 tahun) yang masih aktif bersekolah.
- Lansia (60 tahun ke atas) : KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia (60 tahun ke atas).
Ibu hamil dan menyusui (20-45 tahun) : KPM yang memiliki anggota keluarga ibu hamil dan menyusui (20-45 tahun).
- Penyayang disabilitas berat : KPM yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
- KPM prasejahtera : KPM yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 1, Anda dapat menghubungi perangkat desa atau kelurahan setempat.
Bansos PKH tahap 1 tahun 2024 diharapkan dapat membantu keluarga miskin dan rentan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi