Insentif Impor Mobil Listrik Diperpanjang hingga 2025: Pemerintah Dorong Produksi Lokal Kendaraan Ramah Lingkungan

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 05:00 WIB
Insentif Impor Mobil Listrik Diperpanjang hingga 2025: Pemerintah Dorong Produksi Lokal Kendaraan Ramah Lingkungan

SINAR HARAPAN - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengumumkan kebijakan insentif berupa penghapusan pajak dan bea masuk untuk mobil listrik impor hingga akhir 2025.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Rachmat Kaimuddin, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong industri otomotif membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.

Bagi pabrik yang berkomitmen, pemerintah memberikan keringanan pajak hingga akhir 2025, namun dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Ubud Ditetapkan sebagai Destinasi Kuliner Terkemuka oleh UNWTO

"Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuknya kami berikan nol persen, tapi, PPN-nya masih 11 persen supaya jadi pembeda dengan yang di dalam dan yang belum," ujarnya di Jakarta, kemarin (15/12).

Dengan ini, artinya industri otomotif yang hendak membangun pabrik mobil listrik di Tanah Air masih diperbolehkan untuk mengimpor mobil CBU hingga akhir 2025, tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.

Namun, pabrik yang memilih jalur impor harus memastikan produksi kendaraan di dalam negeri setara dengan jumlah impor hingga 2027.

Baca Juga: Tarif Cukai Tembakau Bakal Naik di 2024, Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Rokok Baru

Rachmat menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi sebesar nilai insentif yang diberikan.

Kebijakan ini juga menekankan bahwa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen tidak berlaku bagi produk mobil listrik impor.

Hal ini karena produk CBU tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Harga Emas Antam Merosot, Turun Rp12.000 Per Gram Sabtu Ini

Rachmat menjelaskan bahwa produsen diperbolehkan untuk bekerja sama dengan fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik, selama memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan.

"Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau apakah dia bisa kerjasama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik," tambah Rachmat.

Artikel asli: sinarharapan.co

Komentar