paradapos.com - Pemerintah telah memulai pencairan bansos BPNT 2024 tahap 1 pada minggu ini, 10 Januari 2024. Pencairan bansos ini dilakukan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pangan harian.
Pencairan bansos BPNT tahap 1 dilakukan dengan alokasi 3 bulan, atau Rp 600 ribu bagi KPM yang mendapatkan bansos BPNT via Pos Indonesia.
Bansos BPNT merupakan program bantuan sosial pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini diberikan kepada keluarga kurang mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bansos BPNT ditentukan berdasarkan berbagai faktor, di antaranya kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, dan data sosial ekonomi yang telah tercatat.
Pencairan bansos BPNT dilakukan melalui dua metode, yaitu via Pos Indonesia dan transfer rekening KKS.
Untuk dapat menerima BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai dan Nontunai.
Syarat Penerima BPNT
Berikut adalah syarat-syarat penerima BPNT tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima BPNT harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data yang berisi informasi mengenai masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
Calon penerima BPNT harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. KK merupakan dokumen yang menerangkan hubungan keluarga.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi