Apple Disebut Terlibat dalam Penipuan Kartu Hadiah iTunes, Apa Fakta Sebenarnya?

- Jumat, 05 Januari 2024 | 04:00 WIB
Apple Disebut Terlibat dalam Penipuan Kartu Hadiah iTunes, Apa Fakta Sebenarnya?

paradapos.com - Apple, perusahaan teknologi terkemuka, telah memutuskan untuk menyelesaikan gugatan yang dilayangkan padanya terkait dugaan keterlibatan dalam skema penipuan menggunakan kartu hadiah iTunes.

Detail kesepakatan Apple dan iTunes tersebut, yang tertuang dalam pengajuan dokumen ke Pengadilan Federal San Jose, California, kini menanti persetujuan awal dari Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Edward Davila.

Gugatan tersebut berkisar pada tuduhan Apple terlibat dalam membiarkan penipu memanfaatkan kartu hadiah iTunes.

Skema penipuan ini, melalui taktik-taktik menakutkan, memaksa korban untuk membeli kartu hadiah Apple atas alasan yang dibuat-buat seperti pajak, biaya medis, uang jaminan, atau bahkan penagihan utang palsu.

Baca Juga: Apple Tarik iOS 17.3 Beta 2 karena Masalah Boot Loop

Meski telah ada peringatan yang jelas untuk tidak melakukannya, korban-korban ini kemudian diminta untuk memberikan kode-kode kartu.

Apple dituduh menyetor sebagian besar, yakni 70 persen dari dana yang dicuri, ke rekening bank penipu, sementara sisanya, 30 persen, dijadikan sebagai "komisi" atas pengonversian kode yang dicuri menjadi aset moneter.

Dampak keuangan dari skema penipuan ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian pada korban dalam skala "ratusan juta dolar," sebagaimana disebutkan dalam gugatan tersebut.

Gugatan ini melibatkan individu-individu di Amerika Serikat yang telah membeli kartu hadiah yang dapat ditukarkan di iTunes atau App Store pada medio tahun 2015 hingga 31 Juli 2020.

Baca Juga: Berhasil! Apple Akhirnya Perbaiki Bug yang Bikin Resah Pengguna Apple Music

Mereka yang terdampak menyatakan telah memberikan kode-kode kartu tersebut kepada para penipu, tetapi tidak menerima pengembalian dana dari pihak Apple.

Proses hukum ini mulai ramai pada Juni 2022 ketika Hakim Davila menolak upaya Apple untuk menolak gugatan ini.

Hakim menganggap bahwa sikap Apple yang menolak bertanggung jawab, meskipun korban telah melaporkan diri mereka menjadi korban penipuan, adalah sesuatu yang tak dapat diterima.

Perkembangan hukum ini menegaskan pentingnya menegakkan tanggung jawab perusahaan teknologi dalam melindungi konsumen serta keamanan finansial mereka.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cariaku.com

Komentar