JABAR HITS - Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai saham overvalued dan undervalued.
Saham overvalued merujuk pada saham yang diperdagangkan di atas nilai wajar atau nilai intrinsiknya.
Hal ini dapat diartikan jika harga saham tersebut dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan kinerja dan potensi perusahaan, dan mungkin melebihi nilai sebenarnya.
Baca Juga: Begini Ternyata Cara untuk Mengetahui Saham yang baik untuk Dibeli
Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti spekulasi pasar, ekspektasi pertumbuhan yang tinggi, atau kondisi pasar yang irasional.
Memiliki saham yang overvalued bisa berisiko karena harga saham mungkin akan turun ke nilai intrinsiknya.
Sementara itu, saham undervalued adalah saham yang diperdagangkan di bawah nilai wajar atau nilai intrinsiknya.
Ini bisa terjadi karena pasar belum mengenali potensi perusahaan, atau ada faktor negatif jangka pendek yang mempengaruhi harga saham.
Baca Juga: Faktor Faktor ini Harus Dipertimbangkan Dalam Memilih Saham untuk Investasi Jangka Panjang
Saham ini dianggap murah dibandingkan dengan kinerja dan potensi perusahaan, sehingga mungkin memberikan peluang keuntungan bagi investor yang membelinya.
Penilaian apakah suatu saham overvalued atau undervalued seringkali melibatkan analisis fundamental, yang mencakup tinjauan terhadap laporan keuangan, proyeksi laba, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi nilai perusahaan.
Keadaan pasar dan faktor eksternal juga dapat memainkan peran dalam penilaian ini.
Investor biasanya mencari saham undervalued sebagai peluang investasi, sementara mereka mungkin menghindari saham overvalued karena potensi risiko harga yang tinggi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jabarhits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi