Bansos Pendidikan Rp2 Juta untuk Pelajar Non PIP Kemdikbud, Cek Cara Daftarnya, Pelajar Harus Tahu Syaratnya!

- Kamis, 04 Januari 2024 | 06:40 WIB
Bansos Pendidikan Rp2 Juta untuk Pelajar Non PIP Kemdikbud, Cek Cara Daftarnya, Pelajar Harus Tahu Syaratnya!

paradapos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pendidikan kepada pelajar di tahun 2024.

Bansos ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin.

Bansos pendidikan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500.000 per tahun untuk pelajar SMA/sederajat dan Rp375.000 per tahun untuk pelajar SMP/sederajat.

Dengan demikian, pelajar yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan pendidikan total Rp2 juta per tahun.

Kriteria Penerima Bansos Pendidikan PKH

Untuk bisa mendapatkan bansos pendidikan PKH, pelajar harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.

- Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tahap Penyaluran Bansos

Penyaluran bansos pendidikan PKH akan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu Tahap I pada Januari-Maret, Tahap II pada April-Juni, Tahap III pada Juli-Oktober, dan untuk Tahap IV pada Oktober-Desember.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos pendidikan PKH, Anda bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos pendidikan PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dengan bantuan ini, diharapkan pelajar dapat lebih fokus dalam belajar dan meraih cita-citanya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Komentar