paradapos.com | TANGERANG - DP (31), warga Tigaraksa ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung di sebuah gudang di kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Korban yang meninggal dunia di pergudangan Bizpoint tersebut merupakan seorang pengusaha bos limbah.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cikupa AKP Tedy, korban pertama kali diketahui oleh saudara iparnya berinisial A.
Korban meninggal dengan posisi tergantung di Ruko R2 Nomor 50 Pergudangan Bizpoint.
Di lokasi ditemukan dua lembar kertas yang berisi surat wasiat untuk keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga: Penasehat Hukum DTY Bantah Soal Penyitaan Mobil Mewah
Isi surat tersebut, korban meminta maaf dan menyampaikan rasa sayang untuk anak dan istri pertamanya.
Korban juga mengaku tidak kuat menanggung beban hutang yang menjeratnya sehingga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
"Awalnya, A dihubungi istri korban kalau dia mendapat surat wasiat dari korban. Lalu, A memberi tahu satpam pergudangan untuk mengecek ke ruko tempat usaha korban," kata Tedy.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar terdapat seorang pria yang tergantung di dalam ruko tersebut," sambungnya.
Untuk selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Balaraja oleh keluarganya bersama satpam.
Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan tanda kekerasan atau luka luar akibat penganiayaan pada tubuh korban.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dobrak.co
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi