Iklan Pinjol dan Investasi Ilegal Makin Gencar, Masyarakat Diminta Waspada, Jika Ketemu Laporkan Saja

Friday, 15 December 2023
Iklan Pinjol dan Investasi Ilegal Makin Gencar, Masyarakat Diminta Waspada, Jika Ketemu Laporkan Saja
Iklan Pinjol dan Investasi Ilegal Makin Gencar, Masyarakat Diminta Waspada, Jika Ketemu Laporkan Saja

paradapos.com - Masyarakat diminta waspada terhadap maraknya iklan pinjaman online alias pinjol dan investasi ilegal, melalui media sosial ataupun aplikasi.

Akibatnya, sebagian masyarakat terkena jebakan pinjol dan investasi ilegal, sehingga terjerat utang yang tidak kunjung selesai. Karena bunga yang tinggi, berikut denda yang ditetapkan.

Sarjito, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum lama ini menyoroti banyaknya iklan pinjol dan juga investasi ilegal yang hadir ditengah masyarakat.

Baca Juga: Pengen Buat Lontong Tapi Ga Mau Ribet dan Lama? Ini Dia Cara Membuat Lontong Hanya Pakai Ricecooker Aja, Hasilnya Bagus!

"Masih maraknya iklan penawaran pinjol ilegal dan juga investasi ilegal, yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat," katanya.

Tugas satgas bukan hanya untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal, namun juga termasuk pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

"Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat," jelas Sarjito.

Baca Juga: Pesona Lee Jong Won Jadi Perwira Militer Tampan di Drakor Bergenre Aksi Komedi 'Knight Flower'

Satgas Pasti OJK, sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal.

OJK juga telah melakukan pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan.

Disamping itu, strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat juga harus digencarkan. Agar informasi yang disampaikan, sampai kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga: Menu Murah Meriah, Ringan Dikantong Namun Tetap Enak Menggoyang Lidah, Ini Resep Tahu Siram yang Jadi Hidangan Istimewa

Perlu diketahui, keberadaan Satgas Pasti ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK bersama otoritas, kementerian, dan juga lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Dimana, sejak tahun 2017 Satgas Pasti OJK, telah menghentikan sedikitnya 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober, Satgas sudah memblokir sedikitnya 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjol ilegal.

Artikel asli: metrojambi.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini