paradapos.com - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menekankan risiko pidana bagi penjualan LPG 3 kilogram di penyalur non resmi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, mengingatkan bahwa UU Migas 22 tahun 2001 menyebutkan ancaman pidana penjara atau denda maksimal Rp30 miliar untuk penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Baca Juga: Utang Indonesia Mencapai Rp8.041 triliun per November 2023 masih Dianggap Aman
Dalam merespons keluhan warga di Tarakan terkait penyalur yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET, Pertamina mengingatkan mitra penyalur resmi untuk tidak melibatkan pengecer dalam penjualan di atas HET.
Arya menegaskan kesiapan Pertamina memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Meskipun stok dan kuota LPG 3 kg di Tarakan tergolong aman, Pertamina tetap mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran penyaluran melalui kontak Pertamina 135 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
Pengawasan Pertamina terbatas pada pangkalan resmi, sehingga pengecer di luar otoritas tersebut tidak dapat ditindak oleh Pertamina.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com