50 Pinjol yang Masuk BI Checking Terbaru, Wajib Cek Sebelum Melakukan Pengajuan

Wednesday, 3 January 2024
50 Pinjol yang Masuk BI Checking Terbaru, Wajib Cek Sebelum Melakukan Pengajuan
50 Pinjol yang Masuk BI Checking Terbaru, Wajib Cek Sebelum Melakukan Pengajuan

paradapos.com – Daftar pinjaman online (pinjol) yang masuk BI Checking, para peminjam wajib tahu sebelum melakukan pengajuan pinjaman dana.

Mengajukan pinjaman online telah menjadi salah satu opsi yang populer untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang mendesak.

Namun, sebelum melakukan pengajuan pinjaman, penting untuk mengetahui apakah pinjol yang dipilih masuk daftar BI Checking atau tidak.

Baca Juga: Batas Penagihan Utang Pinjol 90 Hari, Apa Lunas dan Tak Perlu Bayar?

Daftar pinjol yang masuk BI Checking

BI Checking, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), adalah sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia, dikutip dari Sikapiuangmu.ojk.go.id.

Tujuan utama BI Checking adalah untuk memberikan informasi terkait histori kredit individu atau perusahaan kepada lembaga keuangan yang memiliki akses ke sistem ini.

Informasi ini digunakan untuk mengevaluasi risiko kredit dan menilai kemampuan seseorang atau perusahaan dalam mengelola kewajiban keuangan mereka, seperti pembayaran utang.

Pinjol yang terdaftar dalam BI Checking merupakan pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Akulaku

2. Kerdivo

3. Easycash

4. Danamas

5. Dompet Kilat

6. Toko Modal

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: trenekonomi.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini