paradapos.com - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) reguler dari pemerintah yang ditujukan kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang rentan dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebutuhan dasar, seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2024 akan dilakukan pada awal bulan Januari.
Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda di setiap daerah.
Proses pencairan akan dimulai dengan pengiriman Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kemensos ke bank penyalur.
Setelah SP2D diterima, bank penyalur akan mulai melakukan proses pencairan ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM).
Pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2024 dapat dilacak melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
KPM dapat memasukkan nomor KTP atau Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk mengetahui status pencairan bansos.
Kehadiran bansos PKH tahap 1 tahun 2024 tentu menjadi kabar gembira bagi KPM.
Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Proses pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama jumlah bantuan Rp3.000.000 per keluarga akan berlangsung pada bulan Januari-Maret 2024.
Untuk mengetahui jadwal pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2024 di wilayah Anda, Anda dapat menghubungi Kantor Pos atau Dinas Sosial setempat.
Demikian informasi mengenai pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2024. Semoga bermanfaat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi