paradapos.com - Pemerintah memberikan bantuan tunai dan nontunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, gizi, dan kesejahteraan sosial.
Pada tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan PKH kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk sebagai KPM PKH, berikut adalah syarat-syaratnya.
Syarat Penerima PKH 2024
Syarat penerima PKH 2024 dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Syarat Umum
Syarat umum penerima PKH 2024 adalah sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
• Tinggal di daerah yang masuk dalam wilayah DTKS Kemensos
• Memiliki sumber daya ekonomi yang terbatas
Syarat Khusus
Syarat khusus penerima PKH 2024 dibagi lagi menjadi empat kategori, yaitu:
1. Kategori Anak
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi