Simak! Syarat KPM Penerima PKH 2024, Memiliki KKS dan Terdaftar di DTKS Kemensos, Begini Cara Daftarnya

- Rabu, 03 Januari 2024 | 09:40 WIB
Simak! Syarat KPM Penerima PKH 2024, Memiliki KKS dan Terdaftar di DTKS Kemensos, Begini Cara Daftarnya

paradapos.com - Pemerintah memberikan bantuan tunai dan nontunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, gizi, dan kesejahteraan sosial.

Pada tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan PKH kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk sebagai KPM PKH, berikut adalah syarat-syaratnya.

Syarat Penerima PKH 2024

Syarat penerima PKH 2024 dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat umum dan syarat khusus.

Syarat Umum

Syarat umum penerima PKH 2024 adalah sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

• Tinggal di daerah yang masuk dalam wilayah DTKS Kemensos

• Memiliki sumber daya ekonomi yang terbatas

Syarat Khusus

Syarat khusus penerima PKH 2024 dibagi lagi menjadi empat kategori, yaitu:

1. Kategori Anak

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Komentar