Ada 7 Aturan Baru Pinjol OJK 2024, Jadi Lebih Aman, Transparan dan Terjangkau, Ini Manfaatnya bagi Debitur

- Selasa, 02 Januari 2024 | 14:20 WIB
Ada 7 Aturan Baru Pinjol OJK 2024, Jadi Lebih Aman, Transparan dan Terjangkau, Ini Manfaatnya bagi Debitur

paradapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan industri pinjol yang lebih sehat.

Aturan Baru OJK Untuk Pinjol 2024

Berikut adalah tujuh aturan baru OJK untuk pinjol:

1. Pembatasan waktu penagihan

Penyelenggara pinjol hanya boleh menagih debitur hingga pukul 20.00 waktu setempat.

2. Penurunan bunga dan biaya lain

OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, bunga harian pinjol bisa mencapai 0,4% per hari.

3. Pembatasan jumlah pinjaman

Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Hal ini untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.

4. Denda keterlambatan

OJK mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, denda keterlambatan sebesar 0,1% per hari pada 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara itu, untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan sebesar 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.

5. Larangan intimidasi dalam penagihan

OJK melarang penyelenggara pinjol menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam proses penagihan.

6. Pinjol wajib asuransi

Penyelenggara pinjol wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

7. Kontak darurat hanya untuk konfirmasi keberadaan debitur

Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Aturan baru OJK untuk pinjol diharapkan dapat membuat industri ini lebih aman dan terjangkau bagi konsumen.

Dengan bunga dan biaya yang lebih rendah, denda keterlambatan yang lebih wajar, serta pembatasan jumlah pinjaman, konsumen diharapkan tidak terjebak dalam jeratan pinjol.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Komentar