paradapos.com - Per hari ini, gaji karyawan di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara naik.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023.
Di mana kenaikan gaji seluruh karyawan di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara sendiri telah diumumkan sejak 30 November 2023 lalu.
Penting dicatat, dari 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara, 11 daerah di antaranya memiliki angka upah terendah.
Meskipun terendah, angka upah di 11 daerah tersebut mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Sumatera Utara yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sumut pada 20 November 2023.
Angka UMP 2024 Sumatera Utara ditetapkan sebesar Rp2.809.915, naik 3,67 persen dari UMK 2023.
Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMK 2024 di Sumatera Utara yang berlaku per 1 Januari 2023:
1. Kota Medan: Rp3.769.082
2. Kabupaten Deli Serdang: Rp3.505.076
3. Kabupaten Batu Bara: Rp3.451.671
4. Kabupaten Karo: Rp3.358.951
5. Kabupaten Labuhan Batu: Rp3.228.339
6. Kota Sibolga: Rp3.211.031
7. Kabupaten Labuhan Batu Selatan: Rp3.197.168
8. Kabupaten Labuhan Batu Utara: Rp3.124.527
9. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.111.250
10. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.105.469
11. Kabupaten Asahan: Rp3.066.580
12. Kota Tanjungbalai: Rp3.046.579
13. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.044.435
14. Kabupaten Padang Lawas: Rp3.000.855
15. Kota Padang Sidimpuan: Rp2.974.869
16. Kabupaten Toba: Rp2.959.020
17. Kabupaten Langkat: Rp2.943.343
18. Kabupaten Mandailing Natal: Rp2.911.736
19. Kabupaten Simalungun: Rp2.900.330
20. Kota Binjai: Rp2.887.667
21. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp2.833.474
22. Kota Tebing Tinggi: Rp2.822.726
Baca Juga: Kunci Jawaban Biologi Kelas 12 SMA Halaman 34 Reaksi Terang Nonsiklik Kurikulum Merdeka Belajar
23. Kabupaten Dairi: Rp2.809.915
24. Kabupaten Nias Selatan: Rp2.809.915
25. Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp2.809.915
26. Kabupaten Samosir: Rp2.809.915
27. Kabupaten Nias Utara: Rp2.809.915
28. Kabupaten Nias Barat: Rp2.809.915
29. Kabupaten Padang Lawas Utara: Rp2.809.915
30. Kabupaten Nias: Rp2.809.915
31. Kabupaten Pakpak Bharat: Rp2.809.915
32. Kota Pematang Siantar: Rp2.809.915
33. Kota Gunung Sitoli: Rp2.809.915
Penting dicatat, gaji karyawan dengan angka UMK 2024 di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lampungnesia.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi