SINAR HARAPAN-Pada tahun 2024 Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan merespons dinamika ekonomi yang terus berubah.
Keputusan ini tercermin dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022, yang merupakan Perubahan Kedua atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dengan adanya kenaikan tarif sebesar 10 persen, harga rokok yang berlaku pada tahun 2024 akan mengalami penyesuaian sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengatur sektor cukai guna mencapai keseimbangan antara pendapatan negara dan upaya pengendalian konsumsi rokok, serta mendukung kebijakan pencegahan risiko kesehatan masyarakat terkait konsumsi tembakau.
Baca Juga: Temukan Dua Sumber Gas Besar, SKK Migas Percepat Produksi
"Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis beleid PMK tersebut.
Dengan efektifnya aturan baru pada tanggal 1 Januari 2024 tersebut, maka batasan harga jual eceran per batang atau gram serta tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor di dalam negeri akan mengalami penyesuaian.
Berikut batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri pada tahun 2024:
Baca Juga: Produksi Meningkat, Akuisisi KSO Berkontribusi Positif Bagi MKTR!
1.Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I memiliki harga paling rendah Rp2.260 per batang (tarif cukai Rp1.231), sedangkan Golongan II memiliki harga paling rendah Rp1.380 (tarif cukai Rp746).
2.Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I memiliki harga paling rendah Rp1.465 (tarif cukai Rp1.336), sementara Golongan II juga memiliki harga paling rendah Rp1.465 (tarif cukai Rp794).
3.Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I memiliki kisaran harga antara Rp1.375 hingga Rp1.980 (tarif cukai Rp378). Golongan II memiliki harga paling rendah Rp865 (tarif cukai Rp223), dan Golongan III memiliki harga paling rendah Rp725 (tarif cukai Rp122).
Baca Juga: Perkuat Sektor Pertanian, Menhan Prabowo Beri Bantuan Air
4.Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) memiliki harga paling rendah Rp2.260 (tarif cukai Rp1.231).
5.Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) Golongan I memiliki harga paling rendah Rp950 (tarif cukai Rp483), sedangkan Golongan II memiliki harga paling rendah Rp200 (tarif cukai Rp25).
6.Tembakau Iris (TIS) dengan harga lebih dari Rp180 memiliki tarif cukai Rp25. Harga lebih dari Rp180 hingga Rp275 memiliki tarif cukai Rp10, sementara harga paling rendah Rp55 hingga Rp180 memiliki tarif cukai Rp10.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi