Satgas OJK Blokir 337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Investasi Ilegal

Sunday, 31 December 2023
Satgas OJK Blokir 337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Investasi Ilegal
Satgas OJK Blokir 337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Investasi Ilegal

paradapos.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal dan 337 pinjaman online (pinjol) illegal pada periode November 2023.

"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," kata Sekretaris Satgas Pasti OJK Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Sebanyak 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri atas12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Baca Juga: Terungkap! Park So Jung Wanita Pemeras Mendiang Lee Sun Kyun Adalah Seorang Aktris, Ini Latar Belakangnya

Selain itu tujuh entitas penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas pencatatan keuangan tanpa izin.

Selain itu, pada periode yang sama Satgas Pasti melakukan pemblokiran terhadap 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman daring ilegal dan pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: Polri Catat 470 Kecelakaan dengan 91 Orang Meninggal Dunia Selama Hari Ketujuh Operasi Lilin 2023

Hudiyanto menuturkan Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman daring atau online ilegal.

Untuk itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini