Inilah 22 Daftar Nama Investasi Ilegal yang Dihentikan OJK, Nilai Kerugiannya Cukup Fantastis

- Minggu, 31 Desember 2023 | 03:00 WIB
Inilah 22 Daftar Nama Investasi Ilegal yang Dihentikan OJK, Nilai Kerugiannya Cukup Fantastis

paradapos.com - Sebanyak 22 entitas penawaran investasi ilegal telah diblokir dan dihentikan informasinya, oleh Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama bulan November 2023.

Satgas PASTI OJK, telah memblokir aplikasi dan informasi termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu entitas ilegal tersebut, telah diproses hukum oleh pihak Kepolisian, dan ditengarai telah merugikan para anggotanya hingga ratusan miliar rupiah, nilai yang cukup fantastis.

Baca Juga: Cantik dan Manis, Ini Resep Bolu Kukus Tiramisu Praktis Buatnya Enak Rasanya

22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

1. 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan skema deposit

2. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

3. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin

Baca Juga: Sederhana tapi Rasanya Wah! Resep Ayam Rica Rica Kemangi ala Chef Devina Hermawan dengan Bumbu yang Meresap, Gurih dan Pedas

3. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin

Adapun rincian dari 22 nama entitas ilegal yang telah di blokir Satgas PASTI OJK tersebut adalah :


Kategori penawaran Kerja Paruh Waktu Dengan Sistem Deposit

1. Detik trans Indonesia

2. Global Online Shop

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Kota Jambi Tahun 2023 Turun 7,50 persen, Ini Rinciannya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar