paradapos.com - Sebanyak 22 entitas penawaran investasi ilegal telah diblokir dan dihentikan informasinya, oleh Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama bulan November 2023.
Satgas PASTI OJK, telah memblokir aplikasi dan informasi termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu entitas ilegal tersebut, telah diproses hukum oleh pihak Kepolisian, dan ditengarai telah merugikan para anggotanya hingga ratusan miliar rupiah, nilai yang cukup fantastis.
Baca Juga: Cantik dan Manis, Ini Resep Bolu Kukus Tiramisu Praktis Buatnya Enak Rasanya
22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
1. 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan skema deposit
2. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
3. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
3. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin
Adapun rincian dari 22 nama entitas ilegal yang telah di blokir Satgas PASTI OJK tersebut adalah :
Kategori penawaran Kerja Paruh Waktu Dengan Sistem Deposit
1. Detik trans Indonesia
2. Global Online Shop
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Kota Jambi Tahun 2023 Turun 7,50 persen, Ini Rinciannya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi